TUBAN, Kenduruan,– Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan di ruang digital, Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta bahaya judi online, pinjaman online ilegal, dan pornografi online, Kamis (22/10/2026), pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kenduruan, yakni AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan BRIPDA Fajri Zakia Agik Tama, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas ilegal di dunia digital.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan edukasi agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online, lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara finansial, serta menghindari akses dan penyebaran konten pornografi online yang melanggar ketentuan hukum.
Kapolresta Tuban, KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla., melalui Kapolsek Kenduruan, AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.
Edukasi ini diharapkan mampu mencegah masyarakat menjadi korban maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital.
Polsek Kenduruan Polresta Tuban akan terus berupaya meningkatkan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (eko/wono)




