Ops Miras, Polsek Kenduruan Polresta Tuban Amankan Sebotol Arak di Warung Desa Sidohasri

TUBAN, Kenduruan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, pada Minggu (25/10/2026) pukul 16.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim AIPTU Sumarno, Kanit Samapta AIPTU Widiatmiko, dan BRIPDA Agik Tama.
Operasi tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung milik seorang warga di Dusun Tanjungrejo, Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan.
Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas mengamankan satu botol berukuran 1,5 liter yang berisi sekitar satu liter minuman beralkohol jenis arak. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan kegiatan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 27 huruf d juncto Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2026 terkait penyimpanan, produksi, dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang.
Selanjutnya, Polsek Kenduruan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan agar pihak terkait tidak menjual minuman keras tanpa izin serta turut menjaga ketertiban lingkungan.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan operasi miras merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Kenduruan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas. (eko/wono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *