TUBAN, Kenduruan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, anggota Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta dampak negatif judi online (judol), pinjaman online (pinjol) bermasalah, dan pornografi online, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.45 WIB tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan BRIPDA Fajri Zakia Agik Tama dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan internet serta teknologi digital.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan masyarakat tentang berbagai risiko judi online, mulai dari kerugian finansial hingga potensi permasalahan keluarga dan sosial. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai risiko pinjaman online ilegal atau yang tidak bertanggung jawab, termasuk jeratan utang, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
Selain itu, petugas mengingatkan bahaya mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten pornografi online yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah timbulnya korban maupun keterlibatan masyarakat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi judi online, berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, serta bijak memanfaatkan internet. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dan selalu lindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja. Apabila menemukan indikasi tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, Polsek Kenduruan berharap masyarakat semakin memahami risiko kejahatan digital dan mampu menggunakan teknologi secara aman, bertanggung jawab, serta sesuai ketentuan hukum. (eko/wono)





