TUBAN, Kenduruan,– Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan di ruang digital, Polsek Kenduruan, Polresta Tuban, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta dampak negatif judi online (judol), pinjaman online (pinjol) bermasalah, dan pornografi online, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Sumarno, S.H., dan AIPTU Suwarso dengan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan teknologi digital.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan edukasi agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, terlilit pinjaman online ilegal atau pinjaman yang merugikan, maupun mengakses dan menyebarkan konten pornografi yang melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban maupun pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di dunia digital. Warga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan internet, menjaga keamanan data pribadi, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr. Opsla., melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan pentingnya edukasi dan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas digital yang melanggar hukum.
Polsek Kenduruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menggunakan teknologi digital.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat terhindar dari bahaya judi online, pinjaman online ilegal, dan pornografi online. (eko/wono)





