Tuban – Pesatnya perkembangan teknologi informasi bak dua sisi mata uang bagi generasi muda, di satu sisi memberikan kemudahan belajar, namun di sisi lain menyimpan ancaman hukum jika tidak disikapi dengan bijak.
Menyadari hal tersebut, Polsek Tambakboyo mengambil langkah preventif dengan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SMK Negeri pada Rabu (30/7/2026).
Kegiatan edukasi hukum yang berlangsung interaktif ini diinisiasi oleh Polsek Tambakboyo dengan Pemateri AIPTU IMAM HERI (Kasium Polsek Tambakboyo) Polres Tambakboyo dengan tujuan untuk menciptakan suasana ruang digital yang tertib, sehat, aman, dan beretika di kalangan pelajar selaku pengguna aktif media sosial.
Kehadiran pihak kepolisian ini disambut antusias oleh kepala sekolah, majelis guru, serta ratusan siswa-siswi SMKN Tambakboyo, dan dalam paparannya AIPTU IMAM HERI mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam UU ITE yang rentan menjerat kalangan remaja akibat ketidaktahuan, Ia menekankan bahwa rekam jejak digital bersifat abadi dan dapat memengaruhi masa depan para siswa.
Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan khusus dalam sosialisasi tersebut:
1. Larangan Penyebaran Berita Bohong (Hoax).
2. Pemberantasan Judi Online (Judol) maupun sanksi pidananya.
3. Etika Berkomunikasi (Stop Cyberbullying & Ujaran Kebencian).
“Amanat dari Bapak Kapolres sangat jelas, kita ingin menyelamatkan masa depan generasi muda di Kab. Tuban. Ruang digital harus diisi dengan kreativitas dan prestasi, bukan dengan ujaran kebencian, hoax, apalagi terjebak lingkaran setan judi online. Ingat, jempolmu adalah harimaumu,” tegas Ipda Dodi Islan di hadapan para siswa.
Di tempat yang sama, pihak sekolah SMK Negeri Tambakboyo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polsek Tambakboyo atas kepeduliannya memberikan edukasi hukum sejak dini. Kegiatan ini dinilai sangat tepat momentumnya di tengah tingginya durasi penggunaan medsos oleh para remaja saat ini.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMK Negeri Tambakboyo dapat menjadi agen perubahan dan pelopor dalam menyebarkan konten-konten positif di dunia maya, sekaligus mampu membentengi diri serta keluarga dari berbagai modus penipuan dan kejahatan siber.
