Polri hadir untuk masyarakat Pada hari sabtu 08 Agustus 2026 Briptu H Fredo S.H
Bhabinkamtibmas Ds temandang Polsek Merakurak Polresta Tuban melaksanakan kunjung dan problem solving pada warga mendapatkan berdasarkan informasi awal adanya permasalahan rumah tangga yang disinyalir karena faktor ekonomi yang menjadi pemicunya
Bhabinkamtibmas polsek Merakurak Briptu Fredo S.H. memberikan solusi terhadal permasalahan yang dialami warga dan sosialisasi tentang
UU Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia yaitu ada pada
UU No. 35 Tahun 2014 – Perlindungan Anak
Ini UU perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002
-Negara hadir jamin hak anak hidup, tumbuh, berkembang, pendidikan, kesehatan
-Larangan: kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak, pekerja anak, perkawinan anak
-Larangan melakukan kekerasan baik fisik maupun psigis
UU No. 23 Tahun 2004 – PKDRT / Penghapusan KDRT
korban KDRT baik perempuan, anak, maupun lansia di dalam rumah tangga
-Jenis KDRT baik fisik, psikis, seksual, penelantaran anak
-perlindungan dari pengadilan
-rumah aman, layanan kesehatan, dan bantuan hukum gratis melalui P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan Perempuan dan anak)
Dan ancaman hukuman ketentuan denda diselaraskan dengan penyesuaian uu no 1 th 2026.
Permasalahan selesai dan rumah tangga bisa berjalan sebagai mana mestinya





