Seperti yang dilakukan oleh petugas Polmas Aiptu Sugeng Hariyanto bersama Babinsa dan Polhut dari KRPH Kaligede BKPH Bate KPH Jatirogo. Petugas dari berbagai instansi tersebut bersama-sama memasang Spanduk larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di kawasan hutan KRPH desa Kaligede Kec, Senori, Sabtu (8/8/2026).
Pemasangan spanduk merupakan salah satu cara preventif yang dilakukan Polsek Senori Polresta Tuban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dimana spanduk berisi peringatan dan larangan membakar hutan dan lahan karena melanggar UU dan dapat dipidanakan.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K, M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, S.H., membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya. “Sesuai perintah dari Kapolresta Tuban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kita pasang spanduk peringatan di kawasan hutan yang mudah dilihat masyarakat,” jelasnya.
“Diharapkan dengan dipasangnya spanduk ini warga masyarakat yang bermukim di sekitar hutan ataupun penggarap lahan hutan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk menjaga kelestarian alam,” tambah Kapolsek Senori.
Sementara itu Priyanto, selalu Mantri KRPH Kaligede mengatakan pihaknya bersama Polsek Senori dan Koramil Senori secara rutin melaksanakan patroli bersama di kawasan hutan. Patroli dimaksudkan untuk mencegah terjadinya ilegal loging ataupun kebakaran hutan dan lahan.
“Biasanya musim kemarau para penggarap persil melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian pertanian, kita selalu menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran karena dapat merusak ekosistem hutan,” imbuhnya.






