Kasi Hukum Polresta Tuban Sosialisasikan UU Kepolisian nomor 5 tahun 2026 di Polsek Kenduruan

TUBAN, Kenduruan,– Kasi Hukum Polresta Tuban memberikan sosialisasi hukum kepada personel Polsek Kenduruan, Polresta Tuban, terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertempat di Mapolsek Kenduruan, Kamis (20/08/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan dan perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Hukum Polresta Tuban menyampaikan sejumlah materi mengenai perubahan ketentuan dalam undang-undang serta pentingnya bagi setiap anggota Polri untuk memahami dan menerapkan aturan hukum dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan bahwa sosialisasi hukum sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman anggota dalam melaksanakan tugas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami perubahan maupun ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat bertindak secara profesional, proporsional, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek Kenduruan menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu hal penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Setiap anggota harus memahami dasar hukum dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal dan setiap tindakan Kepolisian tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh personel Polsek Kenduruan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh anggota semakin memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab Kepolisian sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. (eko/wono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed