Kegiatan ini bertujuan agar Satlinmas sebagai mitra Polri di tingkat desa memahami cara penggunaan Call Center 110 untuk mempercepat penanganan aduan dan laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas.
Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan bahwa layanan 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Masyarakat bisa melapor terkait kejadian darurat, kecelakaan, maupun hal-hal yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Kami berharap Satlinmas bisa menjadi penyambung informasi kepada warga. Jika ada kejadian di desa, segera hubungi 110 agar bisa ditangani cepat oleh petugas,” ujar Kapolsek.
Para anggota Satlinmas menyambut baik sosialisasi ini dan siap membantu menyebarluaskan informasi Call Center 110 di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi Polri dan Satlinmas, diharapkan pelayanan keamanan kepada masyarakat di wilayah Jatirogo semakin cepat dan maksimal.
