Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, rawan memicu keributan, dan melanggar aturan lalu lintas.
“Kami minta kepada para pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. Selain melanggar UU LLAJ, suara bisingnya juga sangat meresahkan warga, apalagi saat malam hari,” ujar Bhabinkamtibmas.
Petugas juga menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, mulai dari tilang hingga penilangan kendaraan. Bhabinkamtibmas mengajak bengkel untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menjadi bagian dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
M. Ulil, selaku pemilik bengkel motor mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan himbauan yang telah dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Pihaknya akan melaksanakan anjudari petugas untuk tidak menerima pemasangan knalpot brong.
“Siap Pak, kami akan mengikuti anjuran dari Polsek. Ke depan kami hanya melayani pemasangan knalpot standar sesuai aturan,” katanya.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, menegaskan bahwa kegiatan sambang oleh Bhabinkamtimas ke bengkel motor akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah Kecamatan Senori.
“Tujuan kami bukan melarang usaha, tapi mengajak semua pihak ikut menjaga ketertiban. Mari kita dukung program Polri untuk menekan kebisingan dan kecelakaan akibat knalpot brong,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, Polsek Senori berharap masyarakat dan pelaku usaha bengkel dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kecamatan Senori.



