Tuban – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tuban Polresta Tuban terus memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama 24 jam, Kamis (17/9/2026).
Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Tuban dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, maupun melaporkan suatu kejadian kepada pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT menerima masyarakat dengan sikap humanis serta memberikan informasi dan arahan sesuai kebutuhan. Setiap laporan maupun pengaduan yang diterima akan dicatat dan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku.
Kapolsek Tuban AKP Ciput Abidin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa SPKT merupakan salah satu bagian terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel dituntut untuk melayani secara cepat, tepat, transparan, dan profesional.
Pelayanan selama 24 jam tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta memastikan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan, baik pada siang maupun malam hari.
Selain memberikan pelayanan secara langsung di kantor, Polsek Tuban juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis sebagai sarana pelaporan dan pelayanan cepat kepolisian kepada masyarakat.
Selama kegiatan pelayanan berlangsung, situasi di Mapolsek Tuban terpantau aman, tertib, dan kondusif.
