TUBAN, Kenduruan,– Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, anggota Polsek Kenduruan Polresta Tuban segera menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait adanya kegiatan pengecoran jalan yang belum dilengkapi rambu lalu lintas atau tanda peringatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai di wilayah Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Personel Polsek Kenduruan yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni AIPTU Widiatmiko dan AIPDA Sumindar. Setelah menerima laporan masyarakat, keduanya langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan pengecoran jalan yang belum dilengkapi rambu peringatan atau larangan melintas. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pengendara yang hendak melintas harus melakukan putar balik di sekitar lokasi pekerjaan.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kelancaran lalu lintas, anggota Polsek Kenduruan kemudian memberikan imbauan kepada mandor proyek agar segera memasang rambu larangan atau tanda peringatan di persimpangan jalan yang menuju lokasi pengecoran.
Pemasangan rambu tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jalan sehingga pengendara dapat mengetahui adanya pekerjaan jalan dan memilih jalur alternatif dengan aman.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P. mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.
“Setiap laporan dari masyarakat merupakan informasi penting bagi kami. Anggota segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus memberikan imbauan agar aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap diperhatikan,” ungkapnya, Jum’at (18/9/2026)
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan atau mengganggu ketertiban umum.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman dan lancar.(eko/wono)






