Tuban – Personel Polsek Tuban Polresta Tuban menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait adanya kendaraan truk yang parkir sembarangan di bahu jalan depan Kantor Kelurahan Sukolilo, Senin malam (21/9/2026).
Setelah menerima laporan, personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mencegah keberadaan kendaraan tersebut mengganggu kelancaran maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Petugas menemui pengemudi truk dan memberikan imbauan agar segera melanjutkan perjalanan. Pengemudi juga diarahkan untuk berhenti atau beristirahat di pangkalan truk maupun tempat parkir yang telah tersedia.
Personel turut memberikan pemahaman bahwa bahu jalan tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mempersempit ruang kendaraan, mengganggu arus lalu lintas, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Apabila kendaraan terpaksa berhenti karena mengalami kerusakan atau ban bocor, pengemudi diwajibkan memasang traffic cone maupun tanda peringatan pada jarak yang aman di belakang kendaraan. Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan truk dapat diketahui oleh pengguna jalan dari kejauhan.
Pengemudi menerima dan memahami pengarahan yang disampaikan oleh petugas serta bersedia mematuhi ketentuan demi menjaga keselamatan bersama.
Setelah diberikan imbauan, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Tuban mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.



