Rengel – Maraknya kasus kejahatan finansial berbasis aplikasi serta maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel Polresta Tuban mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan himbauan Kamtibmas di wilayah hukumnya. Rabu (23/09/2026)
Melalui para personel Bhabinkamtibmas, petugas turun langsung menyapa warga, pedagang pasar, hingga kalangan pemuda di pemukiman warga. Kegiatan dialogis ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran kemudahan pinjaman uang berbasis aplikasi cepat cair yang banyak beredar di media sosial maupun pesan singkat (SMS/WhatsApp).
Kapolsek Rengel menegaskan bahwa langkah imbauan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan, intimidasi debt collector, hingga ancaman penyebaran data pribadi yang sering dilakukan oleh penyedia layanan pinjol ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Rengel, untuk selalu bijak dan waspada sebelum memutuskan meminjam uang secara online. Pastikan aplikasi yang digunakan terdaftar resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.
Dengan rutin diterapkannya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran literasi keuangan digital masyarakat di wilayah Rengel semakin meningkat sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas) tetap kondusif.






