Senori – Anggota Patroli Polsek Senori Polresta Tuban Polda Jatim Aiptu Ahmadi bersama Bripda M. Khoirul Anam memberikan sosialisasi tentang modifikasi dan perubahan bentuk Sepeda Motor menjadi Becak Motor (Betor) kepada para pengemudi Betor yang sedang mangkal di pasar tradisional Desa Jatisari Kecamatan Senori, Rabu (23/9/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan mengingat saat ini keberadaan Betor sudah menjamur, di jalanan sudah banyak berseliweran mengangkut penumpang, sedangkan dari sisi keamanan dan keselamatan masih belum diuji oleh pihak yang berwenang.
Di hadapan para pengemudi Bentor Aiptu Ahmadi mengatakan sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe. Diantaranya pengujian fisik dan penelitian rancang bangun yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Jika modifikasi dilakukan tanpa ijin maka melanggar pasal 227 UU. No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah),” urainya.
Ditemui di kantornya Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo menjelaskan, apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolres Tuban untuk mensosialisasikan tentang perubahan Sepeda Motor menjadi Bentor kepada Pemilik Bengkel ataupun Pemilik Bentor.
“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh Bentor maupun kendaraan modifikasi lainnya,” tambah Kapolsek.
