Rengel – Guna mengantisipasi maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan maupun jeratan utang berbunga tinggi, personel Polsek Rengel jajaran Polresta Tuban gencar melaksanakan sosialisasi dan imbauan Kamtibmas terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukum Polsek Rengel. Selasa (29/09/2026)
Kegiatan imbauan ini dilakukan secara langsung oleh petugas Bhabinkamtibmas saat menyambangi warga, tokoh masyarakat, hingga pusat-pusat keramaian di desa binaan. Petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai pola kerja dan dampak buruk dari penggunaan aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kapolsek Rengel menegaskan bahwa langkah imbauan edukatif ini merupakan upaya preventif Kepolisian untuk melindungi stabilitas ekonomi serta ketenteraman mental warga dari ancaman teror debt collector maupun kebocoran data pribadi.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Rengel agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat cair tanpa syarat yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp maupun media sosial. Sebagian besar tawaran tersebut berasal dari pinjol ilegal yang menerapkan bunga mencekik serta potongan biaya awal yang tidak masuk akal,” ujar personel Polsek Rengel saat memberikan keterangan.
Melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat di Kecamatan Rengel semakin meningkat sehingga terhindar dari jerat kejahatan finansial berbasis digital.



