TUBAN, Kenduruan,– Polsek Kenduruan Polresta Tuban bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya sepeda motor yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, Selasa (29/9/2026).
Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti petugas pada pukul 10.15 WIB. Personel yang melaksanakan kegiatan yakni Aiptu Seger dan Bripka Eko Hadi S.
Mendapat informasi tersebut, petugas jaga Polsek Kenduruan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sepeda motor sekaligus mencari informasi mengenai pemilik kendaraan.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas berhasil menemukan pemilik sepeda motor. Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan tersebut ditinggalkan sementara karena pemiliknya sedang mencari rencek atau kayu bakar di sekitar lokasi.
Petugas kemudian memastikan kendaraan dan pemiliknya dalam keadaan aman. Masyarakat juga diimbau agar selalu memperhatikan keamanan kendaraan dan tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepolisian.
“Respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Kenduruan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan barang maupun kendaraan miliknya,” ujar Kapolsek Kenduruan.
Kapolsek menambahkan bahwa layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi semangat POLRESTA TUBAN “GEMATI” (Gerak Cepat, Efektif, Manfaat, Terarah, Ikhlas) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. (eko/wono)




