TUBAN, Kenduruan – Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, anggota Polsek Kenduruan, Polresta Tuban, menindaklanjuti laporan melalui layanan Call Center 110 terkait adanya pengendara sepeda motor yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, Kamis (1/10/2026), pukul 22.05 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas jaga Polsek Kenduruan, yakni AIPTU Seger dan BRIPKA Eko Hadi Saputro, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas menghentikan pengendara sepeda motor tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pengendara tersebut sedang mengajari anaknya mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian memberikan imbauan agar proses belajar mengendarai kendaraan bermotor dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan usia dan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM).
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan tindak lanjut laporan tersebut berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kenduruan dalam memberikan pelayanan cepat dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. (eko/wono)


