TUBAN, Kenduruan,– Polsek Kenduruan Polresta Tuban menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 terkait adanya pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tindak lanjut tersebut dilaksanakan oleh petugas jaga Polsek Kenduruan, yakni AIPTU Seger dan BRIPKA Eko Hadi S., mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui Call Center 110 Polresta Tuban, petugas segera mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan situasi di lapangan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong sebagaimana dilaporkan masyarakat tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa setiap laporan maupun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh personel sebagai bentuk respons cepat kepolisian.
“Laporan masyarakat melalui Call Center 110 merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Meskipun pengendara yang dilaporkan tidak ditemukan di lokasi, kegiatan tindak lanjut tersebut berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Polsek Kenduruan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. (eko/wono)



