Polresta Tuban Klarifikasi Kedatangan Anggota Satreskrim di Soko, Penyelidikan Berdasarkan Surat Perintah

TUBAN – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan adanya oknum anggota kepolisian di Tuban yang disinyalir melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan melampaui kewenangan, Polresta Tuban memberikan klarifikasi mengenai kegiatan anggota Satreskrim di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Dalam informasi yang ditulis portal berita mmcnesw.id pada 9 Oktober 2026 tersebut berisi tentang pengakuan warga desa Sumurcinde Kecamatan Soko kabupaten Tuban yang tidak disebutkan namanya mengaku didatangi sejumlah orang pada 28 September tahun 2026 sore.

Dalam narasi tersebut menyebutkan salah seorang mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polresta Tuban namun tanpa menunjukan surat perintah). Beberapa hari setelah kejadian warga tersebut mengaku kembali dihubungi melalui telepon dan diminta datang ke kantor Polres Tuban, tepatnya ke Unit 3.

Dalam hal ini Pihak penulis menanyakan kepastian identitas pihak yang menghubungi warga serta kapasitasnya maupun alasan pemanggilan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut Polresta Tuban melalui Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Mokhamad Iksan, membenarkan bahwa sejumlah orang yang mendatangi lokasi sebagaimana diberitakan merupakan anggota Unit 3 (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban.

Ia menjelaskan, kedatangan anggota tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan terkait dugaan praktik gadai ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial CPT yang beralamat di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pada 29 September 2026 bukan tanggal 28 September seperti yang diberitakan.

Menurutnya anggota Unit 3 (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban melaksanakan pengecekan berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan dan surat perintah penyelidikan.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penyelidikan terhadap dugaan praktik gadai ilegal” jelas Iptu Mokhamad Iksan.

Dalam pelaksanaannya, anggota mendatangi rumah CPT untuk melakukan pengecekan terkait dugaan kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan CPT kepada petugas, yang bersangkutan mengakui telah melakukan kegiatan gadai ilegal yang disebut telah berlangsung sejak lama.

“Akan tetapi, saat anggota melaksanakan pengecekan tidak ditemukan barang bukti terkait kegiatan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Mokhamad Iksan menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, anggota Unit Tipidter memberikan imbauan kepada CPT agar tidak kembali melakukan kegiatan gadai ilegal.

Terkait informasi mengenai adanya pemanggilan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang beredar, Iptu Mokhamad Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan anggota di lokasi merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan surat perintah yang ada. Sementara itu, informasi mengenai adanya pemanggilan sebagaimana yang diberitakan dapat kami pastikan tidak benar,” tegasnya.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi serta mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *