Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan ketertiban, Regu patroli Polsek jenu Aiptu kusyanto., memberikan himbauan kepada warga dan mekanik terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kenalpot brong dikenal sebagai salah satu penyebab polusi suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Dalam himbauannya, regu patroli menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Menyadari dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, Bhabinkamtibmas aktif melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga Ds. Rawasan, dalam kegiatan tersebut Aiptu kusyanto, memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan knalpot standar yang telah memenuhi regulasi yang ditetapkan. Selain itu, regu patroli juga mengingatkan akan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong.
Upaya dalam memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong mendapat sambutan dari warga kec. JENU, warga menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan bersih dari polusi suara. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat akan tumbuh dan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.
Polsek Jenu






