POLSEK PALANG POLRESTA TUBAN – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 di Mako Polsek Palang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat pemahaman serta komitmen jajaran kepolisian sektor dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Kunjungan Tim Sikum Polresta Tuban tersebut disambut langsung oleh Kapolsek Palang beserta seluruh jajaran anggota Polsek Palang. Suasana kegiatan berlangsung tertib, interaktif, dan penuh khidmat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Palang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas arahan serta materi hukum yang diberikan oleh Tim Sikum Polresta Tuban. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terbaru bagi personel di lapangan.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan wawasan hukum personel Polsek Palang. Dengan pemahaman yang matang mengenai UU RI No. 5 Tahun 2026, seluruh anggota dapat menjalankan tugas kepolisian secara presisi, humanis, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Palang.
Poin Utama Sosialisasi Hukum
Tim Sikum Polresta Tuban memaparkan secara mendalam berbagai pasal serta penyesuaian aturan dalam UU RI No. 5 Tahun 2026. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini antara lain:
Penyesuaian Prosedur Operasional: Pembaruan tata cara penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat agar sesuai dengan aturan terbaru.
Perlindungan dan Hak Asasi Manusia: Penguatan aspek kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap tindakan kepolisian.
Peningkatan Akuntabilitas Personel: Penegakan kedisiplinan dan transparansi anggota Polri saat bertugas di wilayah hukum Polsek Palang.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif antara anggota Polsek Palang dan Tim Sikum Polresta Tuban mengenai kendala teknis penegakan hukum di lapangan.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota Polsek Palang semakin siap dan responsif dalam memberikan pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Kecamatan Palang dan sekitarnya.
