JATIROGO: – Polisi RW Polsek Jatirogo Polresta Tuban melaksanakan kegiatan pendampingan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi warga tidak mampu yang bertempat di Balai Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Kamis (15/10/2026)
Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan oleh Polisi RW Desa Paseyan Aiptu Fahrul Nurcahyo bersama Agen Perlinsos Desa Paseyan. Pendataan warga tidak mampu bagi warga yang belum terima bantuan sosial dari Pemerintah baik itu PKH maupun BPNT
Kapolsek Jatirogo IPTU MOCH. ARIF NUGROHO, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polisi RW bertujuan untuk memastikan proses pendataan bansos berjalan aman, lancar, tertib dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Polisi RW juga melakukan pengecekan data penerima, memberikan imbauan kamtibmas, serta berdialog langsung dengan warga
Pemerintah Desa Paseyan mengapresiasi kehadiran Polisi RW yang membuat kegiatan pendataan di Balai Desa Paseyan berjalan kondusif dan tertib.



