Bancar, Tuban** β Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bancar memberikan pelayanan kepada warga yang hendak melaporkan kehilangan surat-surat atau dokumen penting di Mako Polsek Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan administrasi Kepolisian, khususnya dalam pengurusan surat keterangan tanda lapor kehilangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT Polsek Bancar melayani masyarakat dengan sikap ramah, humanis, dan profesional. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan serta tahapan pengurusan dokumen kehilangan agar masyarakat dapat memahami proses pelayanan dengan baik.
Kapolsek Bancar **IPTU DWI PURWOKO, S.H.** menegaskan kepada seluruh personel agar selalu mengutamakan pelayanan yang maksimal, memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta tidak mempersulit warga yang membutuhkan bantuan Kepolisian.
βPelayanan SPKT merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota agar memberikan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan sesuai prosedur sehingga masyarakat merasa terbantu dan mendapatkan kepastian dalam pengurusan dokumen yang hilang,β ujar Kapolsek Bancar.
Adapun dokumen yang dapat dilaporkan kehilangan antara lain kartu identitas, kartu keluarga, surat izin mengemudi, buku tabungan, maupun dokumen penting lainnya, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan tersebut, Polsek Bancar berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kehilangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan Kepolisian.
Polsek Bancar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima, humanis, dan profesional demi memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
**Humas Polsek Bancar**




