TUBAN, Kenduruan,- Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Kenduruan Polresta Tuban memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan hutan BKPH Tawaran, KPH Kebonharjo, turut Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan serta mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di kawasan hutan wilayah Kecamatan Kenduruan.
Kapolsek Kenduruan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Warga juga diminta untuk lebih berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar kawasan hutan serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kepedulian serta peran aktif seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, menjaga lingkungan, serta bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla demi kelestarian alam dan keselamatan bersama,” tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polsek Kenduruan Polresta Tuban berharap masyarakat semakin memahami bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Polsek Kenduruan juga terus berkomitmen menjalin sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (eko/wono)








