Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, S.H., bersama Kanit Samapta Aiptu Ahmadi dan anggota Bhabinkamtimas jajaran Polsek Senori dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas di area hutan dan lahan milik Perhutaniyang digarap oleh warga.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Senori memberikan himbauan secara humanis kepada para petani dan warga agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan. Pasalnya, selain dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Senori Polresta Tuban Iptu Sudjarwo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan edukasi dan himbauan Karhutla ini rutin dilakukan oleh Polsek Senori sebagai langkah pencegahan dini, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau dimana potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat tinggi.
“Kami dari Polsek Senori Polresta Tuban secara rutin memberikan himbauan Karhutla kepada masyarakat, khususnya para petani yang sering membuka lahan baru. Kami himbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun, karena dampaknya sangat luas,” ujar Iptu Sudjarwo.
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari Karhutla sangat berbahaya, selain merusak ekosistem hutan, juga dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu pernapasan, mengganggu jarak pandang pengguna jalan, serta dapat merembet ke pemukiman warga dan menimbulkan kerugian materiil yang besar.
“Kami mengedukasi warga tentang bahaya Karhutla. Jika ingin membuka lahan pertanian, lakukan dengan cara yang ramah lingkungan, jangan dengan cara dibakar. Kami juga meminta kepada warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan yang kering,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Sudjarwo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp. 15 Miliar. Jadi jangan coba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegas Kapolsek.
Selain memberikan himbauan secara langsung, anggota Polsek Senori juga memasang spanduk dan membagikan brosur himbauan larangan Karhutla di tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta di balai desa.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga Karang Taruna untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Senori melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan.
“Marilah kita bersama-sama menjaga hutan kita. Hutan adalah paru-paru dunia. Jika hutan kita jaga, maka alam akan menjaga kita. Segera lapor ke kami jika melihat adanya kebakaran hutan dan lahan agar bisa segera kita tangani bersama-sama dengan TNI dan BPBD,” pungkasnya.
Kegiatan patroli dan himbauan Karhutla yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Senori Polresta Tuban tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat.




