TUBAN, Kenduruan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan di ruang digital, Unit Reskrim Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta dampak negatif judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, dan pornografi online, Rabu (21/10/2026), pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan BRIPDA Fajri Zakia Agik Tama. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai risiko yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan layanan dan konten digital.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan instan, berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi, serta menghindari akses maupun penyebaran konten pornografi online yang melanggar ketentuan hukum.
Masyarakat juga diharapkan menggunakan internet secara bijak, menjaga keamanan data pribadi, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital di lingkungan keluarga. Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, Polsek Kenduruan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan terhindar dari dampak negatif kejahatan digital. (eko/wono)








