TUBAN, Kenduruan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, Unit Reskrim Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta dampak negatif judi online, pinjaman online bermasalah, dan pornografi online kepada warga masyarakat, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan BRIPDA Fajri Zakia Agik Tama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas judi online, penggunaan layanan pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan konten pornografi melalui internet.
Petugas mengingatkan bahwa judi online dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu masalah sosial, dan berdampak buruk terhadap keharmonisan keluarga. Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi, menerapkan bunga dan biaya tidak wajar, serta melakukan penagihan yang melanggar ketentuan.
Selain itu, warga diajak untuk menggunakan internet secara bijak, menghindari akses maupun penyebaran konten pornografi, serta melindungi diri dan keluarga dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak bertanggung jawab.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Kenduruan berharap masyarakat semakin memahami risiko kejahatan digital dan tidak terjerumus menjadi korban maupun pelaku pelanggaran hukum. Kesadaran bersama dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online, waspada terhadap pinjaman online ilegal, serta menggunakan internet secara bertanggung jawab. (eko/wono)









