TUBAN, Kenduruan – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan pemantauan harga beras, sembako, dan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan BRIPDA Fajri Zakia Agik Tama sebagai bagian dari kegiatan Operasi Pangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari beras, bumbu dapur, minyak goreng, daging, telur, gula, hingga LPG 3 kilogram. Pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di wilayah Kecamatan Kenduruan bervariasi sesuai jenis dan kualitas, yakni beras kualitas biasa Rp12.000 per kilogram, beras kualitas bagus Rp13.000 per kilogram, beras Raja Lele dan Teratai masing-masing Rp14.000 per kilogram, serta beras ketan Rp17.000 per kilogram.
Untuk sejumlah komoditas lainnya, harga cabai rawit merah tercatat Rp70.000 per kilogram, cabai merah besar Rp50.000 per kilogram, bawang merah Rp30.000 per kilogram, bawang putih Rp40.000 per kilogram, gula pasir Rp18.000 per kilogram, telur ayam Rp26.000 per kilogram, dan daging sapi Rp120.000 per kilogram.
Sementara itu, harga LPG 3 kilogram berada pada kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000. Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa persediaan beras dan sembako di wilayah Kecamatan Kenduruan masih tercukupi. Petugas tidak menemukan lonjakan harga yang signifikan maupun indikasi penimbunan beras dan bahan kebutuhan pokok selama kegiatan berlangsung.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan pentingnya pemantauan secara berkala untuk mengawasi perkembangan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di masyarakat.
Polsek Kenduruan akan terus mendukung upaya menjaga stabilitas pangan serta mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok. (eko/wono)










