*BANCAR, TUBAN** – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bancar melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi masyarakat yang membutuhkan, di Mapolsek Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang penting, seperti KTP, kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM), buku rekening, maupun dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT memberikan pelayanan secara ramah, cepat, transparan, dan profesional. Petugas juga membantu pemohon dalam proses administrasi serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan surat keterangan kehilangan.
Sesuai arahan Kapolsek Bancar, **IPTU Dwi Purwoko, S.H.**, seluruh personel diharapkan senantiasa mengutamakan pelayanan yang humanis, responsif, dan tidak diskriminatif kepada setiap masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan kepolisian.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui pelayanan SPKT ini, Polsek Bancar berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa siap membantu dalam berbagai kebutuhan pelayanan kepolisian.
Polsek Bancar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, profesional, dan terpercaya di wilayah hukum Polsek Bancar, Kabupaten Tuban.
**HUMAS POLSEK BANCAR**
*Polresta Tuban – Polda Jawa Timur*








