Kegiatan himbauan dilaksanakan oleh Polmas Desa Sugihan Aipda Kaswadi sambang ke warga, serta pemasangan stiker himbauan di warung-warung dan tempat nongkrong pemuda.
Dalam himbauannya, Aipda Kaswadi menegaskan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga merusak mental, keluarga, dan masa depan.
“Judi online itu penipuan, awalnya dikasih menang biar ketagihan, setelah itu habis semua. Banyak yang sudah jadi korban, rumah tangga hancur, jual motor, jual sawah, bahkan sampai pinjam bank keliling gara-gara Judol. Jangan sampai warga Jatirogo jadi korban berikutnya,” tegas Kaswadi
Ia juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan warga untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Jatirogo via Call Center 110 jika mengetahui ada warga yang bermain judi online.
Warga Desa Jatirogo menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk menjauhi judi online.









