Cegah Dampak Kejahatan Digital, Polsek Kenduruan Polresta Tuban Edukasi Warga tentang Bahaya Judol, Pinjol, dan Pornografi Online

TUBAN, Kenduruan,– Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta bahaya judi online (judol), pinjaman online (pinjol), dan pornografi online, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kenduruan, yakni AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan AIPDA Sumindar. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pemahaman kepada warga masyarakat mengenai berbagai risiko dan dampak negatif dari aktivitas tersebut.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara finansial, serta menghindari akses maupun penyebaran konten pornografi online yang melanggar ketentuan hukum.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko kejahatan digital, sehingga masyarakat tidak menjadi korban maupun terlibat sebagai pelaku pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet dan media digital, menjaga keamanan data pribadi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Polsek Kenduruan Polresta Tuban akan terus mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif. (eko/wono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed