TUBAN, Kenduruan,– Polsek Kenduruan Polresta Tuban bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait adanya sekumpulan pemuda yang diduga hendak mengonsumsi minuman keras (miras) di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Rabu malam (28/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh petugas jaga Polsek Kenduruan, yakni AIPTU Khanif Irawan, AIPTU Widiatmiko, dan BRIPDA Agik Tama.
Laporan disampaikan oleh Yadi, warga Desa Jamprong, melalui layanan Polisi 110 Polresta Tuban. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan minuman keras yang ditemukan dan membubarkan sekumpulan pemuda tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah dampak negatif konsumsi miras yang berpotensi memicu keributan, perkelahian, maupun gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polsek Kenduruan mengimbau para pemuda agar menjauhi konsumsi minuman keras dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar, aman, dan kondusif. Polsek Kenduruan Polresta Tuban berkomitmen terus memberikan pelayanan yang cepat dan responsif demi terciptanya keamanan di wilayah Kecamatan Kenduruan. (eko/wono)

