TUBAN, Kenduruan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan serta bahaya judi online (judol), pinjaman online (pinjol), dan pornografi online, Sabtu (31/10/2026) pukul 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU SUMARNO, S.H., AIPTU SUWARSO, dan BRIPDA FAJRI AGIK TAMA dengan memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas digital yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk menjauhi praktik judi online, berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang berpotensi menimbulkan permasalahan, serta tidak mengakses maupun menyebarkan konten pornografi melalui media online.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah munculnya korban maupun pelaku tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi digital.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial, serta turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. (eko/wono)






