TUBAN, Kenduruan – Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara, anggota Polsek Kenduruan Polresta Tuban, BRIPDA Fajri Zakia Agik Tama, memberikan imbauan kepada anak-anak di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BRIPDA Fajri mengingatkan bahwa mengendarai sepeda motor membutuhkan kesiapan fisik, mental, serta pemahaman terhadap peraturan lalu lintas. Anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain memberikan imbauan kepada anak-anak, edukasi ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas putra-putrinya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor. Orang tua diharapkan tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas kepada anak di bawah umur merupakan langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada anak-anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai sepeda motor di jalan raya. Kami juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara,” tegasnya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polsek Kenduruan berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kecamatan Kenduruan. (eko/wono)




