POLSEK PALANG POLRESTA TUBAN – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palang menghadiri kegiatan advokasi perpanjangan kesepakatan pemanfaatan lahan oleh PT. Pertamina EP Sukowati Field yang ditujukan kepada warga masyarakat Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Selasa (03/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Gesikharjo tersebut berfokus pada pembahasan dan sosialisasi perpanjangan hak guna/pemanfaatan lahan milik warga yang terdampak oleh jalur pipa migas milik PT. Pertamina EP Sukowati Field.
Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari manajemen PT. Pertamina EP Sukowati Field, jajaran Muspika Kecamatan Palang, jajaran Polsek Palang, Pemerintah Desa Gesikharjo, serta puluhan warga masyarakat pemilik lahan yang area tanahnya dilewati jaringan jalur pipa.
Kapolsek Palang menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh proses dialog dan musyawarah berjalan secara transparan, aman, dan kondusif. Kehadiran Polri juga bertujuan untuk mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat pemilik lahan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Palang.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan advokasi dan penyampaian kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, serta tercipta komunikasi yang harmonis antara pihak PT. Pertamina EP Sukowati Field dengan warga pemilik lahan,” ujar perwakilan Polsek Palang di lokasi kegiatan.
Melalui kegiatan advokasi ini, pihak PT. Pertamina EP Sukowati Field memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme perpanjangan pemanfaatan lahan, nilai kompensasi/sewa, serta komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan di sekitar jalur pipa.
Warga pemilik lahan merespons positif musyawarah tersebut dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan aspirasi serta masukan secara terbuka. Hingga kegiatan berakhir, situasi di Balai Desa Gesikharjo terpantau aman, lancar, dan kondusif.





