TUBAN, Kenduruan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan di dunia digital, Polsek Kenduruan Polresta Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang larangan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, serta pornografi online, Selasa (03/11/2026) pukul 11.45 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kenduruan, yakni AIPTU Sumarno, S.H., AIPTU Suwarso, dan AIPDA Sumindar dengan memberikan pemahaman secara langsung kepada warga masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan teknologi digital, khususnya praktik perjudian online, pinjaman online ilegal, dan penyebaran maupun akses terhadap konten pornografi melalui internet.
Masyarakat diberikan edukasi agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online yang dapat menyebabkan kerugian finansial, kecanduan, hingga memicu permasalahan sosial dan tindak kriminalitas.
Selain itu, petugas juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat melalui bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, maupun praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait pornografi online, masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial dan internet, tidak mengakses maupun menyebarluaskan konten pornografi, serta mengawasi penggunaan perangkat digital di lingkungan keluarga.
Kapolresta Tuban KOMBES POL. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan online, serta berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya judi online, pinjaman online ilegal, dan pornografi online sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. (E/W)





